DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kejaksaan Negeri Medan Segera Adili Dugaan Korupsi Mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo

image
Petugas Kejaksaan Negeri Medan membawa tersangka Bambang Prabowo ke Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Medan)

ORBITINDONESIA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan, Kejaksaan segera mengadili perkara dugaan korupsi sebesar Rp8,05 miliar terkait mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan, Dokter Bambang Prabowo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, di Medan, Selasa malam, 11 Juni 2024, menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Bambang Prabowo dan barang bukti atau tahap II berupa tiga berkas perkara.

Selain tersangka Bambang Prabowo, terdapat dua tersangka lainnya, yakni mantan Bendahara Badan Layanan Umum RSUP H Adam Malik Medan, Ardriansyah Daulay, dan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik, Mangapul Bakara.

Baca Juga: RS Adam Malik di Medan Kerja Sama dengan Arab Saudi, Targetkan Sesi Pertama 20 Kasus Penyakit Jantung

"Pada hari Selasa ini telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU (Badan Layanan Umum) RSUP H Adam Malik," katanya.

Setelah tahap II ini, lanjut dia, maka ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Kita tahan di Rutan Medan, sembari tim JPU mempersiapkan surat dakwaan pelimpahan ketiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tutur Ali.

Baca Juga: PPIH Padang Puji Pelayanan Satu Atap Jamaah Calon Haji Sumatra Utara di Embarkasi Medan

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menetapkan Bambang Prabowo sebagai tersangka ketiga dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, penetapan dua tersangka, yakni mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardriansyah Daulay, dan mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara pada Selasa, 2 April 2014, lalu dilanjutkan proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman.

Atas perbuatan ketiga tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp8,05 miliar lebih.

Baca Juga: PPIH Embarkasi Medan: Calon Haji Asal Sumatra Utara yang Wafat di Tanah Suci Jadi Tiga Orang

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, yakni secara bersama-sama memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No.20/2021 tentang Perubahan atau Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait