DECEMBER 9, 2022
Nusantara

PPIH Embarkasi Medan: Calon Haji Asal Sumatra Utara yang Wafat di Tanah Suci Jadi Tiga Orang

image
Pemakaman Baqi di Kota Madinah, Arab Saudi. (Dok ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan menyebut, calon haji (calhaj) Provinsi Sumatra Utara yang wafat di Tanah Suci menjadi tiga orang.

"Ada satu calon haji yang wafat di Tanah Suci pada Senin (10 Juni 2024)," kata Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Zulfan Efendi, di Medan, Senin.

Calon haji yang wafat itu, lanjut dia, atas nama Ramdansyah Kocik Mahmud Pohan (63) yang berasal dari  Kloter 12  Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Klaster Kesehatan Makkah Telah Laksanakan 6 Operasi Jantung, 68 Kateterisasi Jantung untuk Jemaah Haji

Ramdansyah wafat saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), Kota Makkah.

Data PPIH Embarkasi Medan menyebut bahwa terdapat dua calhaj wafat di Tanah Suci, yakni Aurisnayati Abdul Jalil (61) tergabung Kloter 12 dari Kabupaten Deli Serdang di Rumah Sakit Saudi Makkah pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kemudian Ruhum Hasibuan (61), tergabung Kloter 10 Embarkasi Medan asal Kabupaten Padang Lawas di Rumah Sakit King Faisal Mekah, Arab Saudi, Ahad, 9 Juni 2024.

Baca Juga: Arab Saudi Luncurkan Kacamata Virtual Canggih untuk Layanan yang Efisien pada Musim Haji Tahun Ini

"Sampai hari ini jamaah calon haji Provinsi Sumatra Utara yang wafat di Tanah Suci berjumlah tiga orang," tegas dia.

Zulfan juga mengatakan, Kementerian Agama memastikan setiap calon haji yang meninggal dilakukan badal (digantikan) haji yang bersangkutan dan mendapat asuransi.

"Asuransi diberikan sejak calon haji masuk asrama haji, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama haji saat pemulangan ke tanah air," ujar dia.

Baca Juga: 21 Pelanggar Aturan Haji di Arab Saudi Terancam Hukuman dan Deportasi

Ia menyampaikan, terdapat dua jenis asuransi yang disediakan bagi setiap calon haji Indonesia, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Untuk calon haji yang meninggal, baik di Tanah Suci maupun tanah air akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Setiap calon haji meninggal karena kecelakaan, maka diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Untuk calon haji yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," ujarnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait