DECEMBER 9, 2022
Internasional

Kemlu RI: 24 Warga Indonesia Ditangkap di Arab Saudi Karena Palsukan Visa Haji Milik Orang Lain

image
Ilustrasi - Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji yang sudah siap untuk dibagikan. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

ORBITINDONESIA.COM - Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.

Padahal, puluhan warga Indonesia yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.

“Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesannya, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: PPIH Arab Saudi Pastikan Kesiapan Akomodasi Hingga Konsumsi untuk Jamaah Haji di Makkah

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, 22 jamaah Indonesia itu akan dibebaskan. Sementara dua orang koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.

Judha mengatakan, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak kedua WNI itu selama proses peradilan di Saudi.

Saat ini pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.

Baca Juga: Kemenag Protes Keras Garuda Indonesia Atas Penundaan Penerbangan Jamaah Calon Haji Kloter Solo 41

“Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh,” tutur Judha. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait