Kemenag Sulawesi Selatan Benarkan, 37 Calon Haji Makassar Ditangkap di Madinah Arab Saudi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 03 Juni 2024 03:41 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail membenarkan, 37 warga yang diamankan oleh petugas (Askar) Arab Saudi karena menjadi calon haji ilegal adalah warga Sulawesi Selatan.
"Kami sudah dikabari Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary bahwa 37 orang calon haji yang ditangkap Askar itu adalah warga Makassar," ujarnya di Makassar, Ahad, 2 Juni 2024.
Ikbal Ismail yang Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PPIH) Kemenag Sulsel itu mengatakan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kemenag RI dan pihak kedutaan di Arab Saudi.
Baca Juga: PPIH Arab Saudi Pastikan Kesiapan Akomodasi Hingga Konsumsi untuk Jamaah Haji di Makkah
Dia menjelaskan, 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, masuk melalui Doha, Qatar, kemudian mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.
Ikbal menyatakan, dalam perjalanan menuju Madinah, Askar Saudi Arabia menahan jamaah tersebut sambil memeriksa semua kelengkapan dokumen administrasi termasuk visa haji.
"Diperiksa semuanya dan karena visa hajinya tidak resmi, maka jamaah ditahan sementara. Bahkan semuanya itu menggunakan gelang haji palsu yang menjadi penanda jamaah haji Indonesia," katanya.
Baca Juga: Kemenag Protes Keras Garuda Indonesia Atas Penundaan Penerbangan Jamaah Calon Haji Kloter Solo 41
Ikbal menjelaskan, 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Hingga hari ini, Embarkasi Makassar masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan apakah 37 orang tersebut merupakan warga Makassar semua.
Ia pun mengaku, jika saat ini data mengenai keberadaan jamaah haji itu yang masuk melalui Doha, Qatar, masih belum lengkap, apakah dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau tidak resmi.
"Ini masih kita tunggu apakah mereka itu dibawa oleh PPIHU resmi atau tidak. Kami masih terus berkoordinasi dengan Pusat dan pihak otoritas Arab Saudi untuk selanjutnya," ucapnya.
Baca Juga: Kemlu RI: 24 Warga Indonesia Ditangkap di Arab Saudi Karena Palsukan Visa Haji Milik Orang Lain
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.