Nusantara
PPIH Embarkasi Medan: Calon Haji Asal Sumatra Utara yang Wafat di Tanah Suci Jadi Tiga Orang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 11 Juni 2024 01:07 WIB
Untuk calon haji yang meninggal, baik di Tanah Suci maupun tanah air akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Setiap calon haji meninggal karena kecelakaan, maka diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Untuk calon haji yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi," ujarnya. ***
Sumber: Antara