DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Sayed Abdillah Selaku Pengendali Peredaran Narkoba

image
Terdakwa Sayed Abdillah (kiri atas) ketika mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kamis 28 November 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis mati kepada Sayed Abdillah (27 tahun), pengendali peredaran narkoba 11 kilogram dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 28 November 2024.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Sayed yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 2 Personel Polres Metro Jakarta Timur Ini Dipecat

Menurut hakim, yang memberatkan perbuatan terdakwa Sayed adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Terdakwa sudah pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatra Utara.

"Sementara hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Frans.

Baca Juga: Ada Tahanan Narkoba Kabur, Komisi XIII DPR Tinjau Rumah Tahanan Salemba Jakarta

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa Bastian Sihombing yang menuntut terdakwa Sayed dengan pidana mati.

Jaksa Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika Sayed dikenalkan Adlin (dalam lidik) kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (berkas terpisah) membutuhkan pekerjaan.

Baca Juga: BNN Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 20 Kilogram

Kemudian, mereka berkomunikasi melalui telepon beserta WhatsApp dan sepakat bahwa Yosua akan mendapatkan imbalan Rp5 juta per kg atas sabu-sabu yang akan diambil dari Kota Sibolga, Sumatra Utara.

"Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta," ujar Bastian.

Setelah mendapat narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional: 389 Kilogram Sabu Diamankan

Mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara. ***

Berita Terkait