Dewan Pers Kecam Penangkapan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
ORBITINDONESIA.COM — Dewan Pers mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 di perairan internasional menuju Gaza, Palestina, Senin, 18 Mei 2026. Dalam rombongan tersebut terdapat tiga jurnalis Indonesia yang ikut serta dalam misi kemanusiaan itu.
Ketiga jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Dalam surat pernyataan sikap Nomor 05/P-DP/V/2026 yang diterbitkan Selasa, 19 Mei 2026, Dewan Pers menyebut armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026.
Armada yang terdiri dari 54 kapal itu membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza, dengan awak kapal berasal dari sekitar 70 negara.
Menurut Dewan Pers, armada tersebut dicegat saat berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza. Dewan Pers juga telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan perkembangan situasi para jurnalis yang ditangkap.
“Kedua media tersebut mendapatkan informasi yang terkonfirmasi soal penangkapan terhadap jurnalisnya pada Senin malam waktu Jakarta,” demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.
Atas insiden tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua sikap resmi.
Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional.
Kedua, meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
Dewan Pers menegaskan, pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta, 19 Mei 2026. ***