DECEMBER 9, 2022
Kolom

Mengantisipasi Dampak Perubahan Konsep BUMN

image
Foto arsip. Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

ORBITINDONESIA.COM - UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003, mengubah secara substansial-material konsep hukum korporasi pada eksistensi BUMN.

Berdasarkan hukum korporasi, dividen adalah hak pemegang saham dan ini juga berlaku pada BUMN di bawah rezim UU lama (UU 19/2003). Namun di bawah rezim UU BUMN 2025 yang mendapatkan dividen BUMN adalah Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).

Pasal 3F UU BUMN 2025 mengatur bahwa Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dan untuk itu Danantara mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir : Semakin Banyak Perusahaan BUMN Gelar IPO Semakin Bagus

Mungkin akan jelas dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat, tetapi dari ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN 2025 yang ada sekarang, belum jelas bagaimana konstruksi hukumnya implementasi pengalihan hak atas dividen BUMN dari Negara ke Danantara.

Yang jelas, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa pemegang saham BUMN adalah Menteri BUMN, jadi, bukan Danantara.

Dengan demikian, berdasarkan UU BUMN 2025, saham BUMN diserahkan kepada pihak yang bukan pemegang saham, begitu kira-kira dapat diformulasikan dari perspektif hukum korporasi.

Baca Juga: BUMN Mulai Kembangkan Sepak Bola, Salah Satunya PT Semen Indonesia di Tuban dan Padang

Sebagaimana diketahui, intensi utama UU BUMN 2025 adalah untuk menjustifikasi penyerahan secara permanen seluruh dividen BUMN, termasuk holding, kepada dan untuk dikelola oleh Danantara.

Konsep hukum ini dibangun dengan membuat aturan-aturan penting sebagai berikut: “Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN” (Pasal 4A ayat (5)); “keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN” (Pasal 4B); “setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara” (Penjelasan Pasal 4B); dan “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik” (Penjelasan Pasal 4A ayat (5)).

Nah, konsep baru terkait pemegang saham dan hak atas dividen pada BUMN pasca UU BUMN 2025 ini berpotensi dianggap sebagai perubahan material pada diri BUMN dan karena itu, dampaknya harus segera diantisipasi.

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan: Kementerian, BUMN dan BUMD Dapat Pendampingan Hukum Demi Cegah Korupsi

Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menambah argumen penolakan terhadap UU BUMN 2025 dan Danantara, melainkan untuk memberi sumbangsih dalam implementasi UU BUMN 2025 dan Danantara yang lancar dan aman dari risiko hukum.

Halaman:

Berita Terkait