DECEMBER 9, 2022
Kolom

Mengantisipasi Dampak Perubahan Konsep BUMN

image
Foto arsip. Logo Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Keadaan bisa menjadi lebih runyam jika mitra eksisting menganggap Danantara sebagai pesaingnya, misalnya karena Danantara melakukan investasi pada suatu proyek yang menjadi competitor terhadap bisnis mitra tersebut, ataupun kondisi-kondisi lainnya dalam investasi dan bisnis Danantara yang menurut policy mitra tersebut harus dianggap sebagai peristiwa pemicu events of default dan berujung acceleration of obligation atau bahkan cross-default di ingkungan yang lebih luas/group. Efek cross-default ini berlaku juga di sisi Indonesia dan harus diantisipasi.

Hal kedua yang perlu dilakukan adalah membuat notifikasi kepada para mitra secara tepat waktu jika memang dokumen-dokumen perikatan yang ada mengatur kewajiban tersebut dan mengkategorikan perubahan konsep dasar tentang BUMN yang terjadi ini sebagai suatu events pemicu notifikasi atau tindakan tertentu.

Fungsi Hukum pada BUMN-BUMN perlu segera memeriksa klausula-klausula tentang Events of Default dan tentang Negative Covenants atau Restrictions dalam kontrak-kontrak BUMN, sebaiknya dengan bantuan konsultan-konsultan hukum profesional, demi perlindungan yang kuat dan antisipatif bagi BUMN dan Negara Indonesia.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir : Semakin Banyak Perusahaan BUMN Gelar IPO Semakin Bagus

Setidak-tidaknya, menurut penulis, perubahan yang dialami oleh BUMN sebagai akibat berlakunya UU BUMN 2025 akan memaksa para mitra BUMN melakukan pemeriksaan ulang untuk identifikasi ultimate business owner atau beneficial owner BUMN dalam rangka proses KYC (Know You Customers/Partners) mereka.

Kita doakan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara diberi kekuatan ekstra dan hikmat untuk melakukan semua yang perlu dilakukan, termasuk mengantisipasi setiap potensi dampak sehingga keberadaan Danantara benar-benar memberikan kontribusi yang eksponensial bagi terwujudnya Indonesia Emas tahun 2045, bebas dari halangan dan rintangan.

*Faoso F. Telaumbanua adalah Advokat yang saat ini memimpin Fungsi Hukum & Kepatuhan pada sebuah perusahaan dalam grup sebuah BUMN.***

Baca Juga: BUMN Mulai Kembangkan Sepak Bola, Salah Satunya PT Semen Indonesia di Tuban dan Padang

Halaman:

Berita Terkait