Mengantisipasi Dampak Perubahan Konsep BUMN
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 05 April 2025 15:00 WIB

Tentu kita semua akan sangat bangga jika Indonesia memiliki super mega holding company sehingga cita-cita untuk menjadi negara maju dapat segera terwujud demi masyarakat yang lebih sejahtera.
Antisipasi dampak perubahan material
Saat ini belum begitu jelas apakah ke depannya pemegang saham BUMN akan diganti dari Menteri BUMN menjadi Danantara. Juga, secara hukum korporasi, belum begitu jelas apa sebenarnya status hukum yang resmi atau kapasitas Danantara terhadap BUMN.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir : Semakin Banyak Perusahaan BUMN Gelar IPO Semakin Bagus
Pertanyaan yang sama dapat diajukan terkait dengan status perusahaan holding, baik holding investasi maupun holding operasional.
Walaupun tidak diadakan perubahan pemegang saham, penyerahan dividen kepada Danantara berpotensi dianggap sebagai perubahan terkait beneficial owner bahkan perubahan pengendali.
Di mata para mitra kontraktual masing-masing BUMN, perubahan dalam konsep hukum tentang BUMN dan adanya Danantara yang seakan-akan merupakan Ultimate Business Owner (UBO) --karena menjadi pihak yang berhak sepenuhnya atas seluruh dividen BUMN, apalagi jika disertai dengan kekuasaan untuk menominasikan direktur dan komisaris--, dapat dikategorikan sebagai hal substansial yang mengubah atau mempengaruhi pola hubungan mereka dengan BUMN.
Baca Juga: BUMN Mulai Kembangkan Sepak Bola, Salah Satunya PT Semen Indonesia di Tuban dan Padang
Sangat mungkin bahwa mitra-mitra BUMN, terutama lenders dan terlebih lagi foreign lenders, memandang bahwa telah terjadi perubahan pengendalian (change of control) atas BUMN sebagai akibat dari berlakunya UU BUMN 2025.
Jika demikian, setiap BUMN perlu segera melakukan review menyeluruh atas seluruh perikatan yang pernah dibuatnya (existing contracts) untuk, pertama, mengantisipasi risiko klaim atau legal action tertentu (mungkin termination atas kontrak, atau pun declaration of events of default) dari pihak mitra, terutama perikatan hukum yang sifatnya debenture (perikatan hutang) seperti bonds (obligasi), apalagi yang merupakan global bonds/trans-border bonds.
Sebab, pihak asing selalu menyandarkan kepercayaan (confidence) mereka kepada kenyataan bahwa pemerintah Indonesia ada sepenuhnya di belakang sebagai guarantor BUMN pada saat mereka membuat keputusan untuk bekerja sama dengan atau membeli obligasi yang diterbitkan oleh BUMN.
Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan: Kementerian, BUMN dan BUMD Dapat Pendampingan Hukum Demi Cegah Korupsi
Jika di mata para mitra atau bondholders tersebut, yang sekarang ada di belakang BUMN bukan lagi Negara melainkan entitas (bisnis) baru bernama Danantara, apakah itu bukan merupakan material change?