DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Hardjuno Wiwoho: Pemerintah Harus Tegas Berantas Korupsi untuk Tingkatkan Kepercayaan pada Danantara

image
Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU/am.)

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, pemerintah harus tegas dalam menindak kasus korupsi dan pelanggaran etik pejabat pemerintah serta BUMN, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat akan Danantara.

"Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara maju dan modern. Hanya dengan itu rakyat bisa percaya bahwa Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional," kata Hardjuno Wiwoho dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurut Hardjuno Wiwoho, Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, saat ini masyarakat sedang menyoroti kinerja pemerintah lantaran banyak kasus korupsi yang terbongkar di beberapa BUMN.

Baca Juga: Dubes RI Djauhari Oratmangun: Media Massa China Ingin Tahu tentang Badan Pengelola Investasi Danantara

Belum lagi ada banyak kasus mega korupsi yang kelanjutan proses hukumnya masih ditagih masyarakat.

Kini, lanjut dia, Danantara hadir menjadi salah satu perusahaan super holding yang mengelola uang negara untuk investasi.

Danantara juga nantinya tidak bisa diperiksa secara langsung oleh BPK jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca Juga: Rosan Roeslani: Danantara Masih Kaji Proyek Hilirisasi dan Pusat Data Sebelum Berinvestasi

Karenanya, untuk menyingkirkan kekhawatiran masyarakat akan potensi korupsi di Danantara, maka pemerintah harus melakukan beberapa langkah penegakan korupsi.

"Pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang telah disembunyikan oleh para pelaku," kata Hardjuno.

"Kedua, pembuktian terbalik harus diberlakukan tidak hanya untuk pejabat negara, tetapi juga untuk pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara," tambah dia.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Pembangunan Kilang Minyak di Sumatra Sebagian Didanai Danantara

Terakhir, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi koruptor untuk memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi mereka yang menggerogoti dana publik dalam jumlah besar.

Halaman:

Berita Terkait