DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Teken Keppres Pengangkatan Dewan Pengawas dan BPI Danantara

image
Presiden Prabowo Subianto (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, 24 Februari 2025, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.

Dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin, Presiden Prabowo juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Luncurkan Danantara di Istana Kepresidenan pada Senin Pagi Ini

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB.

Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.

Presiden mengatakan dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Baca Juga: Waksekjen Hipmi, Anthony Leong: Danantara Tonggak Baru Modernisasi Pengelolaan BUMN

Dalam strukturnya, akan terdapat dewan pengawas (dewas) dan juga dewan penasihat yang akan ditunjuk langsung Presiden.***

Berita Terkait