Mantan Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 18 Juni 2025 04:32 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta tahun 2020–2024 Iwan Henry Wardhana didakwa merugikan keuangan negara Rp36.319.045.056,69 (Rp36,3 miliar) dalam kasus dugaan korupsi berupa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Irwan Henry Wardhana didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2024 Mohamad Fairza Maulana serta pemilik penyelenggara acara (EO) Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jakarta Arif Darmawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa,17 Juni 2025 malam.
Jaksa menjelaskan, Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022–2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, dan keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval.
Terdakwa Iwan mulanya mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.
Selain kegiatan PSBB Komunitas, Iwan juga menyerahkan kegiatan PKT dan Jakarnaval tahun 2023 kepada Gatot dengan kesepakatan yang sama. Iwan pun mengarahkan agar kegiatan PKT dan PSBB Komunitas tahun anggaran 2024 tetap dilaksanakan oleh Gatot.
Baca Juga: KPK Bahas Peningkatan Kerja Sama Saat Terima Kunjungan Lembaga Antikorupsi ICAC Hong Kong
Menindaklanjuti arahan Iwan agar seluruh pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval diserahkan ke Gatot, Fairza kemudian menyampaikan rencana anggaran biaya (RAB) yang berisi informasi pagu masing-masing komponen kepada Gatot.
Namun, dalam pelaksanaan PSBB Komunitas tahun anggaran 2022–2024, Gatot dan Fairza bekerja sama merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran sebenarnya.
“Sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana,” tutur jaksa.
Adapun modus operandi yang dilakukan para terdakwa, yakni Gatot selaku pemilik EO GR PRO terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan kepada Fairza.