DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Setiawan Tegaskan Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

image
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan bersama Gubernur Ansar Ahmad, dan Kajati Teguh Subroto. ANTARA/Ogen

ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan menegaskan, perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan, sebagaimana Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Iman Setiawan menyebut, SE itu melarang perusahaan mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi seperti paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, hingga BPKB kendaraan milik pekerja/buruh.

"Kami (DPRD) siap menindak lanjuti SE itu bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait," kata Iman Setiawan saat dihubungi di Tanjungpinang, Kamis, 29 Mei 2025.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Bekasi Protes Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terkait Penyerahan Ijazah

Ia juga menyampaikan, DPRD dan Pemprov Kepri akan membentuk tim pemantau guna mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi pusat tersebut.

Dia menegaskan bagi perusahaan yang masih membandel menahan ijazah karyawan dengan berbagai alasan, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Iman turut mengimbau karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, bisa mengadukan kepada dinas terkait supaya segera ditindak lanjuti.

Baca Juga: Catatan Denny JA: Ijazah Jokowi Asli dan Lima Kesalahan Metodologis Tuduhan Palsu

"Mari sama-sama kita pantau penerapan SE ini guna melindungi hak pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat," ucap Iman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Jhon A Barus menyampaikan pihaknya telah membuat SE Gubernur Kepri, sebagai turunan dari SE Kemnaker RI terkait larangan perusahaan menahan ijazah karyawan.

Ia menyatakan bahwa SE Gubernur Kepri itu sudah diteruskan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.

Baca Juga: Gaduh Ijazah Palsu dan Demokrasi Digital

"Kami akan pantau terus, perusahaan harus mematuhi SE tersebut," katanya.

Halaman:

Berita Terkait