Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti, DPR Setuju
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 01 Agustus 2025 05:34 WIB

ORBITINDONESIA.COM - DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam.
Hal tersebut dia sampaikan usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan, usulan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diusulkan oleh dia kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Dia menjelaskan, pemberian amnesti kepada Hasto tersebut diberikan sekaligus dengan amnesti kepada 1.116 orang narapidana lainnya yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Dia menyebut pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto 3 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti terlibat memberi suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti atau subsider dengan pidana kurungan selama tiga bulan.