DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

image
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti memberi suap  dalam perkara Harun Masiku.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhi pidana denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Baca Juga: Once Mekel Politikus PDI Perjuangan Salurkan Hewan Kurban ke Masjid di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat

Majelis hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Meski terbukti memberi suap, hakim ketua menyampaikan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara itu.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Baca Juga: PDI Perjuangan Bikin Dapur Umum Korban Kebakaran di Jakarta Utara, Hardiyanto Kenneth: Hadir dalam Kemanusiaan

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan dalam kasus Hasto.

Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim ketua menambahkan perbuatan Hasto yang memberatkan lainnya, yakni Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.

Baca Juga: "Soekarno Run 2025" Siap Hentak Solo, Pimpinan PDI Perjuangan "Turun Gunung"

Keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Halaman:

Berita Terkait