DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Sita 7,51 Juta Batang Rokok Ilegal

image
Ilustrasi - Rokok (foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) berhasil menindak dan menyita sebanyak 7,51 juta batang rokok hasil tembakau ilegal hingga periode April 2025.   

"Dari jumlah batang rokok yang ditindak, nilai barang diperkirakan Rp11,4 miliar lebih. Jumlah ini meningkat 80,5 persen dibandingkan periode sama pada 2024 senilai Rp6,35 miliar lebih," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw melalui siaran persnya diterima, Jumat, 30 Mei 2025.

Di periode April 2024 jumlah barang yang ditindak sebanyak 4,73 juta batang rokok dan pada periode April 2025 jumlahnya meningkat sebanyak 7,51 juta batang, atau naik sekitar 71,7 persen. 

Baca Juga: Wow, Yogyakarta Terapkan Denda Maksimal Rp7,5 Juta Bagi yang Merokok di Malioboro Mulai 2025

Sedangkan untuk potensi kerugian negara dalam kasus rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,48 miliar lebih, atau naik sekitar 71 persen dibandingkan pada periode yang sama April 2024, senilai Rp4,37 miliar lebih. 

Alimuddin mengungkapkan, rata-rata rokok ilegal yang ditindak tim tersebut banyak berasal dari Pulau Jawa kemudian disebarkan ke berbagai daerah termasuk di wilayah Sulbagsel. 

Menurut dia, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tentu berdampak pada kerugian negara karena tidak dikenakan pajak. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai. 

Baca Juga: Produksi Rokok di Aceh Besar Meningkat Dalam Tiga Tahun Terakhir

Selain penindakan rokok ilegal, DJBC Sulbagsel telah melakukan penindakan terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor sebanyak 2.790 liter pada periode April 2025.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 87 persen dibandingkan pada periode yang sama April 2024 yang telah ditindak sebanyak 1.485 liter. Untuk nilai barang dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar lebih.   

Potensi kerugian negara dari hasil penindakan miras ilegal ini mencapai Rp440 juta lebih, atau meningkat dibandingkan periode yang sama yakni sebesar Rp170 juta lebih.  

Baca Juga: Pakar Kesehatan Tikki Pangestu Ungkap Penyebab Sulitnya Prevalensi Merokok Turun

Terkait dengan penindakan barang jenis Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, DJBC Sulbagsel sudah melaksanakan tujuh kali penindakan dengan barang bukti 698 gram jenis synthetic cannabinoid, 5.486 gram ganja, 1,7 gram methamphetamine, dan 6.250 butir obat berbahaya serta 63 butir MDMB-butinaca.

Halaman:

Berita Terkait