DECEMBER 9, 2022
Nasional

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Usul Presiden Prabowo Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI

image
Dokumentasi - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (ANTARA/HO-MPR)

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar menerbitkan keputusan Presiden (keppres) yang menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Penetapan tersebut, kata Hidayat Nur Wahid, sebagai peringatan dan penghormatan terhadap hadirnya kembali NKRI melalui mosi integral yang disampaikan oleh pejuang kemerdekaan Mohammad Natsir di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950.

“Selama ini sudah ada Hari Nasional seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus dan lain-lain, sebagai pilar-pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka penting Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya bisa menetapkan hari NKRI pada 3 April," kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 4 April 2025.

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Hidayat Nur Wahid: PKS Usul Anies Baswedan Maju Lagi

Dia lantas berkata, "Apalagi dahulu Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang didirikan/dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo yang adalah Ayah dari Presiden Prabowo, juga termasuk partai yang secara aklamasi mendukung mosi integral Natsir itu."

Menurut dia, mosi integral yang disampaikan oleh Mohammad Natsir sebagai Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi kala itu merupakan tonggak bersejarah yang sangat penting.

“Dengan penetapan tanggal 3 April sebagai hari NKRI semakin menegaskan hal tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi upaya memecah belah kesatuan nasional dengan adu domba kelompok Islam dengan kelompok nasionalis lainnya karena menuduh umat Islam sebagai anti terhadap NKRI, padahal justru Partai Islam Masyumi melalui Ketuanya M. Natsir yang selamatkan NKRI,” katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Kementerian PPPA Fokus Atasi Pornografi Anak

Sebab, lanjut dia, menyatukan kembali Indonesia setelah dipecah belah oleh Belanda melalui pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS), sesuai dengan cita-cita dan kesepakatan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945.

"Sebagaimana kesepakatan yang termaktub dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia yang didirikan bukan Republik berbentuk serikat, melainkan negara kesatuan," ucapnya.

Terlebih, ujarnya lagi, hal itu diperkuat pada masa reformasi dan amandemen konstitusi bahwa NKRI merupakan ketentuan yang tidak bisa dilakukan perubahan (unamandable provision) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Ada Perkembangan Tentang Undangan Upacara HUT RI di IKN, Duta Besar Tak Jadi Diundang

Untuk itu, HNW menegaskan bahwa fakta sejarah tersebut perlu dihargai, diperingati, dan tidak dilupakan agar persatuan dan kesatuan bangsa dapat terus dijaga serta dikuatkan guna mengatasi berbagai macam ancaman perpecahan maupun disintegrasi bangsa.

Halaman:

Berita Terkait