DECEMBER 9, 2022
Nasional

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Apresiasi Majelis Umum PBB Dukung Keanggotaan Penuh Palestina

image
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (tengah). ANTARA/HO-MPR RI

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memutuskan resolusi mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Menurut Hidayat Nur Wahid, hal tersebut menjadikan Palestina dapat memperoleh hak-haknya di PBB sebagaimana negara-negara lain, serta membuka jalan agar Dewan Keamanan (DK) PBB mengakui Palestina sebagai negara merdeka anggota penuh.

"Akhirnya penjajahan Israel terhadap negara Palestina bisa diakhiri, serta genosida Israel atas Gaza bisa diberikan sanksi oleh Mahkamah Internasional," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu dini hari, 12 Mei 2024.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani Lelang Sapi Pribadi untuk Disumbangkan ke Palestina, Laku Rp250 Juta

Hidayat mengingatkan pemerintah Indonesia untuk konsisten melaksanakan ketentuan konstitusi, tradisi sejarah, dan sikap yang diwariskan presiden pertama RI Soekarno, dengan memainkan peran positif dalam setiap forum untuk mewujudkan cita-cita Palestina merdeka secara penuh.

HNW, sapaan akrabnya, mengapresiasi pemerintah Indonesia yang terus konsisten mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Palestina secara penuh, seperti yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI dalam sidang Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Gambia awal Mei lalu.

Lebih lanjut dia menyoroti beberapa negara di Amerika Selatan seperti Trinidad dan Tobago, Bahama, dan lainnya yang baru saja memberikan pengakuan Palestina sebagai negara merdeka.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Akui Bom AS Digunakan Israel untuk Bunuh Warga Sipil di Gaza Palestina

Negara-negara anggota Uni Eropa pun, kata HNW, dikabarkan segera memberi pengakuan terhadap Palestina. Di sisi lain, dukungan publik makin meluas, terutama kampus dan masyarakat sipil di berbagai penjuru dunia.

"Momentum ini harusnya bisa dimaksimalkan dengan baik untuk menghadirkan perdamaian dengan mewujudkan kemerdekaan Palestina dan mengakhiri penjajahan Israel," ujarnya.

HNW berpesan kepada pemerintahan ke depan agar memegang teguh amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 untuk mengakhiri penjajahan di muka bumi, termasuk di Palestina.

Baca Juga: Media Irlandia: Sejumlah Negara Uni Eropa Pertimbangkan Akui Negara Palestina pada 21 Mei 2024

Menurut dia, Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen itu selama masa kampanye Pilpres 2024.

"Peran dan sikap sesuai dengan konstitusi ini yang harus terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, yakni mendukung kemerdekaan Palestina dan mengkritisi pentingnya keadilan agar tidak ada diskriminasi terhadap bangsa Palestina," kata HNW.

Ia menyebutkan, salah satu langkah konkret yang perlu adalah menggalang lobi ke pemerintah Amerika Serikat (AS) agar tidak menggunakan kembali hak vetonya untuk kepentingan Israel, konsisten dengan prinsip demokrasi, dan tidak bertentangan dengan mayoritas mutlak anggota DK PBB.

Baca Juga: Mesir, Arab Saudi, dan Irak Sambut Resolusi Majelis Umum PBB tentang Keanggotaan Palestina

"Indonesia perlu berani menjadi pelopor menyampaikan secara langsung kepada AS atau perlu menggalang dukungan dengan negara-negara lain agar AS tidak selalu tunduk terhadap Israel, yang terbukti juga tidak mau tunduk pada saran atau proposal AS," ujarnya.

Pemerintah Indonesia, kata HNW, juga perlu secara terbuka mengutuk dan mengecam sikap Duta Besar Israel di PBB yang merobek Piagam PBB saat Sidang Majelis Umum. Sikap itu melecehkan PBB sebagai institusi dan sudah sangat sering dilakukan.

"Baik juga bila Indonesia menggalang dukungan untuk menegakkan muruah dan kedaulatan PBB agar Israel dengan berbagai bukti kelakuan yang tidak sesuai dengan Piagam PBB untuk dikeluarkan saja dari keanggotaan PBB," tuturnya.

Baca Juga: Belgia, Denmark, dan Spanyol Menyambut Resolusi tentang Keanggotaan Palestina di Majelis Umum PBB

HNW melanjutkan, "Apa yang dilakukan oleh Israel itu sudah memenuhi unsur dalam Pasal 6 Piagam PBB, negara anggota PBB dapat dikeluarkan dari keanggotaan karena terus-menerus melanggar prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB." ***

Sumber: Antara

Berita Terkait