Kasus Denada dan Ressa dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Nasab, Nafkah, dan Etika Keadilan
Oleh Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Kasus Denada dan Ressa kembali menyulut perdebatan publik. Media sosial riuh, opini saling bersilang, dan emosi kerap mendahului nalar.
Namun di balik hiruk-pikuk itu, persoalan ini sejatinya menyentuh isu yang jauh lebih mendasar: hak anak, tanggung jawab orang tua, dan keadilan dalam perspektif hukum Islam.
Di titik inilah, diskusi perlu ditarik keluar dari wilayah sensasi menuju ruang etik dan hukum yang lebih jernih.
Anak yang Tidak Dikehendaki: Dosa Orang Tua, Bukan Anak
Dalam perspektif Islam, anak—apa pun latar belakang kelahirannya—adalah amanah, bukan beban. Bahkan jika kita andaikan Ressa lahir dari pernikahan resmi, namun kemudian tidak dikehendaki, maka sikap menelantarkan anak tetap dipandang sebagai pelanggaran moral dan hukum.
Al-Qur’an secara tegas menolak praktik penelantaran anak. “Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin” (QS. Al-Isra [17]: 31).
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang pembunuhan fisik, tetapi juga pembunuhan sosial: pengabaian, penelantaran, dan penyangkalan hak hidup yang layak. Dalam fikih Islam, ketiadaan kehendak orang tua tidak pernah menjadi alasan gugurnya hak anak.
Dengan demikian, persoalan “anak dikehendaki atau tidak” bukan isu hukum bagi anak, melainkan cermin tanggung jawab orang dewasa. Anak tetap memiliki martabat, hak hidup, dan hak perlindungan penuh.
Siapa Bertanggung Jawab Menafkahi Anak?
Dalam hukum Islam klasik, nafkah anak adalah kewajiban ayah, selama ayah itu diketahui dan mampu. Nafkah mencakup kebutuhan dasar: makan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hingga anak mencapai akil balig. Ini ditegaskan dalam banyak kitab fikih lintas mazhab.
Namun bagaimana jika ayah tidak hadir, tidak diketahui, atau tidak menjalankan kewajibannya? Dalam situasi seperti ini, ibu memang dapat mengambil alih tanggung jawab praktis, sebagaimana sering terjadi dalam realitas sosial modern. Tetapi penting digarisbawahi: pengambilalihan peran oleh ibu tidak otomatis menggugurkan kewajiban ayah.
Jika Denada selama ini menafkahi dan membesarkan Ressa, maka secara etik dan hukum Islam, ia justru berada dalam posisi pelaksana kewajiban darurat, bukan pihak yang bersalah. Islam mengenal prinsip raf‘u al-haraj—menghilangkan kesulitan—dan menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.
Pengakuan Anak Kandung dan Tuntutan Denda
Persoalan paling sensitif muncul ketika Denada telah mengakui Ressa sebagai anak kandungnya, namun di sisi lain muncul tuntutan ganti rugi hingga Rp7 miliar. Dalam perspektif hukum Islam, ini perlu dibedakan secara tegas antara hak anak dan klaim perdata yang bersifat transaksional.
Pengakuan nasab dalam Islam adalah peristiwa hukum yang besar. Ia melahirkan konsekuensi hak dan kewajiban: hak nafkah, hak perlindungan, dan hak kasih sayang.
Namun Islam juga menolak komersialisasi relasi darah. Kasih sayang orang tua kepada anak tidak boleh direduksi menjadi relasi utang-piutang. Di sini, jelas tidak relevan tuntutan kuasa hukum Ressa agar Denada membayar denda 7 miliar atas penelantaran tersebut.
Denada memang bersalah dalam hal kepedulian terhadap Ressa. Tapi kesalahan tersebut tidak bisa ditransaksikan dengan denda formal berupa uang 7 miliar. Dan harus dibayar sesuai tuntutan kuasa hukum. Kecuali Denada atas kesadaran sendiri sebagai ibu kandung, memberikan uang sukarela sebesar itu kepada anak kandungnya sendiri.
Jika tuntutan denda tersebut tidak secara langsung bertujuan untuk pemenuhan hak dasar anak—melainkan bersifat penalti atau tekanan—maka secara etis, ia problematik. Prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan dan membalas mudarat) menjadi rujukan penting. Keadilan dalam Islam bukanlah balas dendam, melainkan pemulihan hak secara proporsional.
Artinya, tuntutan hukum boleh saja ditempuh sepanjang bertujuan memastikan kesejahteraan anak. Namun jika tuntutan itu justru berpotensi merusak masa depan psikologis dan sosial sang anak, maka Islam mendorong jalan ishlah—rekonsiliasi dan penyelesaian bermartabat.
Menutup Luka dengan Keadilan Bermoral
Kasus Denada dan Ressa seharusnya menjadi cermin bagi masyarakat: bahwa anak tidak pernah salah memilih orang tua, tetapi orang tua selalu diuji oleh kehadiran anak. Dalam hukum Islam, keadilan tidak diukur dari kerasnya tuntutan, melainkan dari sejauh mana hak yang lemah benar-benar dipulihkan.
Di tengah panasnya media sosial, barangkali yang paling dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan kejernihan moral. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi orang dewasa, tetapi masa depan seorang anak—dan di situlah Islam berdiri paling tegas. ***