DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 4.314 Rumah Ibadah di Sulawesi Tenggara Belum Bersertifikat

image
Menteri ATR/BPN RI Nurson Wahid saat bekrunjung di Sulawesi Tenggara, 28 Mei 2025. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut terdapat 4.314 rumah ibadah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum bersertifikat.

Nurson Wahid saat ditemui di Kendari, Rabu, 28 Mei 2025 mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki, dari total 5.748 rumah ibadah di Bumi Anoa, baru sekitar 24,95 persen, atau 1.434 unit saja yang memiliki sertifikat tanah.

Nusron Wahid menyebutkan, untuk masjid, dari 4.141 unit baru bersertifikat sebanyak 1.231 unit. Kemudian untuk gereja Protestan, dari total 320 unit, baru 91 unit yang memiliki sertifikat.

Baca Juga: Nusron Wahid: 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang Milik Perusahaan dan Perorangan

"Sementara untuk gereja Katolik baru 23 unit yang bersertifikat dari total sebanyak 64 unit. Selanjutnya dari 258 pura hanya 64 yang memiliki sertifikat. Terakhir, dari total 15 vihara yang tersebar di Sultra baru 4 unit yang memiliki sertifikat," ujarnya.

Nurson Wahid mengungkapkan, untuk tanah wakaf, sebanyak 1.252 bidang tanah dari 5.091 bidang telah memiliki sertifikat.

Ia berharap, sisa tanah wakaf sebanyak 3.839 bidang yang belum bersertifikat ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Perairan Tangerang

“Khawatirnya, tanah-tanah wakaf ini bisa bermasalah di kemudian hari jika tidak segera disertifikatkan. Jangan sampai itu terjadi,” jelas Nurson Wahid.

Nurson Wahid  berharap pemerintah daerah di Sultra, mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota bisa memberikan perhatian lebih terhadap isu ini.

Ia juga meminta kepada semua elemen umat ikut digandeng untuk memuluskan langkah sertifikasi tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Bekasi, Jawa Barat

“Saya tidak mau tahu bagaimana caranya. Intinya rumah ibadah dan tanah wakaf kita yang belum memiliki sertifikat ini bisa segera diselesaikan. Kami beri waktu tiga tahun untuk merampungkan semua ini. Paling lambat pertengahan 2028 semua sudah harus bersertifikat,” tambah Nurson Wahid.***

Halaman:

Berita Terkait