Nusron Wahid: 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang Milik Perusahaan dan Perorangan
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, adalah milik perusahaan hingga perorangan.
Nusron Wahid di Jakarta, Senin 20 Januari 2025 mengatakan, total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, adalah milik dua perusahaan swasta dan perorangan.
"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron.
SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut, katanya, tercatat ada sembilan bidang.
Ia menambahkan, selain SHGB, juga ada sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.
"Kemudian ada juga SHM sebanyak 17 bidang," ujarnya.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana, siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum, untuk ngecek di dalam aktenya," tambah Nuson.
Ia meminta maaf dengan kegaduhan di tengah masyarakat mengenai pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Ia menjelaskan bahwa kementeriannya akan menyelesaikan masalah ini secara terbuka, dengan transparansi penuh, tanpa ada yang disembunyikan demi menghindari potensi kesalahan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan bahwa aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dikembangkan kementeriannya berfungsi untuk memberikan akses transparansi bagi publik, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan mengenai pertanahan.
"Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi, karena memang fungsi aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses," ujarnya. ***