Minta SKB Direvisi, Aptrindo Nilai Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Panjang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 13 Maret 2025 06:45 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta agar Surat Keterangan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu 3 selama Lebaran segera direvisi. Para pengusaha truk angkutan barang ini menilai waktu pelarangan yang diberlakukan terlalu lama sehingga sangat merugikan mereka.
“Kita tolak itu SKB-nya. Aturan itu kita tolak, kita nggak setuju karena terlalu panjang waktu pelarangannya,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan.
Seperti diketahui, Kemenhub sempat menyebarkan SKB itu kepada para pengusaha yang melarang truk sumbu 3 beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Tapi, muncul lagi SKB baru yang menyebutkan pelarangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
“Pertama menerima SKB itu, kami kaget dan langsung mengadakan rapat nasional dengan mengumpulkan semua anggota, baik yang ada di DPD (Dewan Pimpinan Daerah) maupun di DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dan sepakat menolak SKB itu karena terlampau panjang waktu pelarangannya,” ujarnya.
Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama saat Lebaran itu sangat merugikan para pelaku usaha angkutan barang, termasuk para pekerjanya. “Ya, bisa lumpuh kita semua, supir bisa nggak makan,” tandasnya.
Dia mengutarakan para pengusaha angkutan barang sepakat untuk tidak beroperasi pada 20 Maret 2025 jika waktu pelarangan itu tidak diubah. “Sekalian, supaya pemerintah tahu apa dampaknya kalau semua kita mogok beroperasi saat itu. Sekalian hancur-hancuran lah,” serunya.
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, menambahkan lamanya waktu pelarangan itu akan berdampak terhadap iklim bisnis dunia angkutan barang. Dia mengutarakan para anggota Aptrindo menyepakati agar pemerintah segera merevisi SKB-nya.
“Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari tanggal 27 Maret sampai 3 April saja sudah cukup. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian,” katanya.
Dampak lainnya menurut dia adalah terhadap para pemilik kendaraan yang masih memiliki angsuran. “Bisa terlambat bayarnya atau bahkan jadi macet bayarnya,” tukasnya.
Baca Juga: Aprindo: Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Hari Besar Keagamaan Perlu Mitigasi Lebih Dulu
Karenanya, Aptrindo meminta agar pemerintah jangan gegabah mengeluarkan SKB Pelarangan itu. “Kami pengusaha angkutan barang ini kan juga butuh dana untuk membayar THR para karyawan. Tapi, kalau tidak beroperasi, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar mereka. Apa pemerintah mau menanggungnya,” ucapnya.