Minta SKB Direvisi, Aptrindo Nilai Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Panjang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 13 Maret 2025 06:45 WIB

Dia menjelaskan lamanya waktu untuk angkutan barang itu tidak beroperasi tidak seperti waktu yang ditetapkan dalam SKB. Menurutnya, waktunya itu bahkan lebih lama. Dia mencontohkan jika waktu pelarangan itu tadinya ditetapkan dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
“Kalau dalam hitung-hitungannya kan lamanya sekitar 16 hari. Tapi, jangan salah, dalam pelaksanaan operasionalnya tidak bisa menghitungnya 16 hari, tapi lebih dari itu,” tuturnya.
Sebab, lanjutnya, untuk menghindari yang tanggal 24 Maret 2025 itu (jika pelarangan dimulai 24 Maret), otomatis untuk yang perjalanan jarak jauh, operasional atau last order itu harus dilakukan pada tanggal 18 atau 19 Maret 2025. Itu artinya, hampir 20 hari lebih lamanya. Belum nanti tanggal 8 April itu jatuhnya hari Selasa.
“Jadi, kendaraan baru akan beroperasional aktif itu benar-benar di tanggal 14 April. Otomatis bisa dikatakan hampir satu bulan penuh itu kami tidak bisa beraktifitas secara maksimal,” tuturnya.
Jadi, katanya, pemerintah tidak bisa dengan dalih ingin mengamankan jalur lebaran tapi pengusaha dikorbankan. “Kami paham orang ingin berlebaran, tapi pahami juga lah kami. Apalagi jalur barang itu selalu menjadi sasaran apabila ada libur. Sedikit-sedikit pembatasan operasional. Kalau dikalkulasi dalam setahun itu, mungkin kita hanya kerja itu 10 bulan saja efektif,” tandasnya.
Dia juga mengutarakan ada niat dari pengusaha angkutan barang untuk tidak beroperasi lebih awal lagi dari jadwal yang ditetapkan pemerintah.
“Bahkan, khususnya untuk sektor pelabuhan kita tidak akan layani. Bagaimana mau naik ekonomi kalau kami di sektor pelaku usaha saja kami tidak dilindungi. Padahal saat sosialisasi pelarangan itu kami juga sudah menyuarakan agar waktunya jangan terlalu lama. Tapi, nyatanya, kebijakannya hanya mengcopy paste saja aturan lama,” tandasnya.***