DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Guru Mengaji Cabuli Anak di Makassar Terancam Dibui 15 Tahun, Korbannya Ada Puluhan Anak

image
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (kiri) menginterogasi tersangka pencabulan puluhan anak di bawah umur inisial SA (kanan) saat rilis pengungkapan kasus kriminal di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 6 Mei 2025. ANTARA/Darwin Fatir.

ORBITINDONESIA.COM - Seorang guru mengaji sekaligus guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial SA (49) terancam di bui selama 15 tahun penjara, usai ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan anak korban.

"Kita kenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dan ini dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut kapolres di Makassar, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya usai dilaporkan sejumlah orang tua korban. Sejauh ini sudah ada empat orang saksi termasuk saksi korban. Dugaannya, ada lebih dari 10 orang yang menjadi korban.

Baca Juga: Polisi Amankan Pimpinan Ponpes Bani Ma'mun Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Banten

"Kita sudah tangkap satu orang tersangka (SA). Tersangka ini sudah mengakui, dia mencabuli sekitar 16 orang," ungkap Arya kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar.

Saat ditanyakan, apakah tersangka pernah melakukan perbuatan itu terhadap salah seorang anak korban pada 2009, kini korban sudah dewasa dan menjadi komika inisial EP membagikan traumatiknya ke media sosial saat mengaji di tempat Sekretariat tersangka, Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Rappocini, Arya membenarkan itu.

"Proses pencabulannya adalah di tempatnya di sekretariat masjid tersebut. Pelaku meminta anak tersebut untuk dikeluarkan spermanya oleh pelaku ini," ucapnya.

Baca Juga: Masuk Penyidikan, Polisi Buru Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur yang Diduga Cabuli Santrinya

Modus yang dilancarkan pelaku ini sudah lama, sejak 2004, Alasannya, setiap kali melakukan kepada anak-anak korban ini bahwa sudah baliq (jelang dewasa) dan spermanya harus dikeluarkan oleh tangan pelaku.

"Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk si anak ini. Pelaku ini bahasanya masturbasikan kelamin laki-laki sampai keluar spermanya. Alasannya, adalah karena kamu sudah balig, maka kamu harus dikeluarkan spermanya," tuturnya.

Selain itu, tersangka juga mengancam anak-anak santrinya untuk tidak bicara atau menyampaikan apa yang sudah dilakukan kepada orang lain termasuk orang tuanya. Ironisnya, para anak korban ini diduga malah disumpah pakai Alquran untuk tidak menyampaikan ke orang lain.

Baca Juga: Duh, Satpam di Rumah Susun Kawasan Cakung Jkaarta Timur Ini Cabuli Anak Perempuan 7 Tahun di Lift

"Dan ini juga dia sampaikan, jangan sampai dikasih tahu ke siapa-siapa. Dan anak-anak juga berjanji untuk tidak memberitahukan. Para korban di doktrin dan disumpah pakai Alquran supaya tidak membocorkan (bahwa mereka menjadi korban dari pelaku)," paparnya.

Halaman:

Berita Terkait