DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Bapak-Anak Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santri Dituntut Hukuman Maksimal oleh Kejari Trenggalek

image
Ilustrasi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes (ANTARA/HO - google. Com)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan telah mengajukan tuntutan maksimal terhadap pengasuh pondok pesantren yang didakwa mencabuli para santrinya, yakni masing-masing hukuman 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono di Trenggalek, Senin, 9 September 2024.

Selain itu konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga turut mempengaruhi tuntutan.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia

Terdakwa M (72) pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.

"Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.

Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F (37) anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Laki-laki Lajang Pemilik Warung Berusia 55 Tahun di Kota Bogor Ini Diduga Cabuli Belasan Anak Perempuan

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 ribu.

"Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak SD di Tangsel, Kapolres: Mereka Tidak akan Menghirup Udara Bebas

Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban.

Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021 sampai 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait