DECEMBER 9, 2022
Internasional

SBMI Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Myanmar Menghukum Perusahaan Online Scam

image
Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI mengadakan aksi damai di depan Kedubes Myanmar menuntut pemerintah Myanmar untuk melakukan tindakan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri online scam di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025. (ANTARA/HO-SBMI)

ORBITINDONESIA.COM - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI menuntut pemerintah Myanmar untuk menghukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri penipuan secara daring atau online scam.

Tuntutan anti online scam itu disampaikan oleh SBMI saat mengadakan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.

Menurut keterangan tertulis SBMI pada Senin, 3 Februari 2025, SBMI mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku industri online scam di Myanmar itu penting serta mendesak pemulangan dan pelindungan bagi WNI yang disekap di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga: Pakar PBB Serukan Ubah Pendekatan Respons Internasional Terhadap Krisis yang Memburuk di Myanmar

Mereka juga menekankan bahwa evakuasi dan penyelamatan para korban dari Myanmar merupakan prioritas utama yang harus dilakukan.

“SBMI, bersama para korban dan penyintas, mendesak Pemerintah Myanmar dan Pemerintah Indonesia untuk segera mengevakuasi serta memulangkan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban TPPO dengan modus online scam,” kata Sekjen SBMI Juwarih.

Juwarih mengatakan, kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa dengan modus online scam semakin meluas dan menjerat banyak pekerja migran, termasuk WNI yang kini masih terjebak di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga: Muslim Rohingya Hadapi Ancaman Baru dari Kelompok Bersenjata Tentara Arakan di Myanmar

Situasi ini membutuhkan respons cepat dan tindakan nyata dari berbagai pihak, terutama pemerintah tak terkecuali masyarakat luas, kata Juwarih.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat ASEAN untuk bersolidaritas dalam mendukung para korban serta bersama memerangi kejahatan di industri online scam, menegaskan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya merugikan individu tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan.

Saat ini, SBMI mendampingi 79 orang yang disekap oleh berbagai perusahaan di Myawaddy, Myanmar, menambahkan bahwa korban mengalami penyiksaan, kekerasan, intimidasi, dan isolasi dari dunia luar.

Baca Juga: 60.000 Warga Rohingya Lari ke Bangladesh untuk Menghindari Konflik di Myanmar

Sepanjang tahun 2020-2024, SBMI telah menangani 344 kasus online scam atau forced scam, dengan 95 persen di antaranya memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan data pengaduan korban kepada SBMI, data itu menunjukkan semakin banyak laporan mengenai WNI korban TPPO yang terjebak dalam modus online scam di Myanmar.

Modus kejahatan tersebut sering kali menjanjikan gaji besar kepada korban, tetapi kenyataannya para korban dipaksa melakukan penipuan seperti investasi bodong di bawah ancaman kekerasan dan kerja paksa.

Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Junta Militer Myanmar Beri Ampunan Massal dan Bebaskan Ribuan Tahanan

Pelaku kejahatan tersebut memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban dengan menggunakan informasi pribadi yang diunggah oleh calon korban.

SBMI pun berharap adanya aksi konkret dari Pemerintah Myanmar dan Pemerintah Indonesia untuk segera menyelamatkan WNI yang menjadi korban online scam di Myanmar.***

Halaman:

Berita Terkait