DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Jejen Nurjanah: Jaringan TPPO Myanmar Minta Tebusan Rp550 Juta untuk Bebaskan 11 Warga Sukabumi yang Disekap

image
Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah saat memberikan keterangan terkait perkembangan 11 warga Kabupaten Sukabumo, Jabar yang menjadi korbna TPPO di Myanmar. ANTARA/Aditya Rohman.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang menyekap 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Myawaddy, Myanmar meminta tebusan Rp550 juta untuk membebaskan korban.

"Jaringan TPPO meminta tebusan Rp50 juta per orang sehingga totalnya Rp550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disekap mereka," kata Jejen Nurjanah di Sukabumi, Sabtu, 14 September 2024.

Menurut Jejen Nurjanah, pihaknya telah bertemu dengan para keluarga korban. Dari keluarga mendapatkan informasi bahwa perusahaan (jaringan TPPO) yang mempekerjakan korban meminta tembusan yang nilainya cukup besar Rp50 juta per orang.

Baca Juga: Sandi Andaryadi Buka Internalisasi Akselerasi dan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja: Bahas Isu TPPO dan TPPM

Besarnya permintaan tebusan itu alasannya untuk membayar denda dan penyeberangan 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar. Adapun perusahaan yang memperkerjakan para korban bergerak di aktivitas daring ilegal salah satunya penipuan daring.

SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai kasus TPPO itu, terkait adanya permintaan tebusan, pihak Kemenlu RI menyebut hal itu merupakan bentuk pemerasan.

"Kami masih terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan bisa mempercepat pemulangannya," tambahnya.

Baca Juga: Direktur Migrant Watch, Aznil Tan: Tidak Tepat Jika Kasus Magang Mahasiswa ke Jerman Disebut TPPO

Sebelumnya, 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan.

Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring.

Para korban yang merupakan warga Desa Kebonpedes dan Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes serta Desa Cipurut dan Cireunghas, Kecamatan Cireunghas ini berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan.***

Sumber: Antara

Berita Terkait