Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Pimpin Gugus Tugas TPPO, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ketua Harian
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 11 Agustus 2023 16:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy selaku Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id dan dipantau di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.
Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Menteri Yasonna H Laoly Ajak Pebisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, diantaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.
Kemudian, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Perpres No 49/2023.
Pepres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Kemenkumham Sosialisasikan KUHP yang Baru, Yasonna H Laoly: Aparat Penegak Hukum Berperan Penting