DECEMBER 9, 2022
Internasional

Kemlu RI Kembali Pulangkan 21 Warga Indonesia Korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar

image
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha (Azmi Samsul Maarif)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI kembali memulangkan 21 dari 91 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

"Alhamdulillah, terdapat 21 warga negara Indonesia dari Myawaddy yang akan dipulangkan ke Indonesia," kata Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Dia mengatakan bahwa ke-21 warga Indonesia tersebut akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat malam.

Baca Juga: Jejen Nurjanah: Jaringan TPPO Myanmar Minta Tebusan Rp550 Juta untuk Bebaskan 11 Warga Sukabumi yang Disekap

Ke-21 WNI itu merupakan bagian dari 91 WNI yang tersisa, setelah sebelumnya Kemlu RI memulangkan 44 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dari Myawaddy, Myanmar, pada 22 November 2024.

"Dapat kami update bahwa per hari ini terdapat 91 warga negara kita yang berada di Myawaddy," kata Judha Nugraha setelah menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Dia menambahkan bahwa pada hari itu, 44 WNI telah dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Baca Juga: Polri Pulangkan 35 Warga Negara Indonesia Korban TPPO dari Manila Filipina

Pada kesempatan tersebut, Judha juga mengatakan bahwa Kemlu RI telah melakukan berbagai macam upaya untuk membantu pemulangan mereka, termasuk dengan mengomunikasikan keberadaan 91 WNI tersebut kepada Pemerintah Myanmar.

Selain itu, Kemlu juga telah melakukan beberapa komunikasi informal dengan berbagai pemangku kepentingan yang ada di daerah tersebut, katanya.***

 

Berita Terkait