Ade Munajat: Mahkamah Etika di Tengah Cengkraman Partai
Oleh Ade Munajat
ORBITINDONESIA.COM - Diskusi BPIP bersama UKI soal Mahkamah Etika Nasional (27 Oktober 2026) kembali mengangkat pertanyaan lama: mengapa etika pejabat publik di Indonesia terus rapuh?
Banyak yang merasakan. Kebijakan yang sah secara hukum tapi terasa tidak adil. Jabatan diperluas atas nama kebutuhan negara, padahal lebih mirip cara mengakomodasi elite. Kerusakan lingkungan atau pemborosan yang seharusnya bisa dicegah, tapi tetap berulang.
Yudi Latif menyebut akarnya ada dua.
Pertama, lemahnya nalar logis. Hasil PISA rendah bukan cuma soal nilai, tapi cermin kemampuan berpikir berdasarkan bukti masih kurang. Kita sering menilai kebijakan dari niat baik, bukan dari hasil dan konsekuensi jangka panjang. Friedman pernah bilang, salah satu kesalahan besar adalah menilai kebijakan dari niat, bukan hasilnya. Tanpa evaluasi berbasis bukti, program gagal bisa terus jalan atas nama cita-cita mulia.
Kita juga lemah dalam memperhitungkan risiko ke depan. Keputusan hari ini menentukan biaya esok hari. Banyak masalah bukan kejutan, tapi konsekuensi yang seharusnya sudah bisa diperkirakan.
Kedua, lemahnya nalar etis. Kita sulit membedakan yang sah secara hukum dengan yang pantas secara moral. Legalitas bukan sertifikat moralitas. Contoh Wantimpres jumbo: sah secara aturan, tapi apakah benar-benar dibutuhkan atau justru cara merawat loyalitas elite? Sama halnya dengan karhutla berulang. Persoalannya bukan cuma memadamkan api, tapi seberapa serius pencegahan dan perlindungan warga yang menanggung asap.
Lebih menggelisahkan, sebagian tokoh agama dan masyarakat fasih bicara kebajikan, tapi inkonsisten ketika kepentingan kelompok sendiri terancam. Moralitas yang hanya berlaku untuk lawan, longgar untuk kawan, sebenarnya hanya loyalitas kelompok yang menyamar sebagai kebajikan.
Anthony Budiawan dalam bukunya Negara dalam Cengkeraman Partai: Partitokrasi menambahkan sisi struktural. Partai politik sering menjadi saluran penguasaan negara. Biaya politik mahal membuat calon bergantung pada elite partai dan pemilik modal. Setelah pemilu, koalisi besar membagi jabatan, anggaran, dan proyek. Keuntungan tidak hanya lewat korupsi yang jelas melanggar hukum, tapi juga lewat undang-undang dan kebijakan yang sah di atas kertas. Dalam situasi ini, loyalitas jaringan mudah mengalahkan kepentingan publik.
Dua hal ini saling mengunci. Nalar yang lemah membuat orang mudah menoleransi ketidakpantasan. Struktur politik yang dikuasai kepentingan kelompok memberi alasan dan kesempatan untuk melakukannya.
Mahkamah Etika Nasional yang diusulkan BPIP dan Jimly Asshiddiqie tetap penting untuk menata penegakan etika. Tapi menambah lembaga saja tidak cukup. Lembaga baru mudah dinilai dari niat baiknya, tapi hasilnya terbatas jika cara kerjanya tetap dipengaruhi akomodasi politik dan loyalitas kelompok.
Yang dibutuhkan langkah lebih utuh:
* Pendidikan yang melatih berpikir berdasarkan bukti dan membedakan yang boleh dengan yang patut.
* Transparansi dana politik dan mengurangi monopoli partai dalam pencalonan.
* Jika Mahkamah Etika dibentuk, pengisian anggotanya harus independen dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan hasil, bukan hanya keberadaan lembaga.
* Masyarakat dan tokoh publik perlu lebih konsisten menilai pejabat dari dampaknya terhadap rakyat, bukan dari kedekatan kelompok.
Etika pejabat yang kuat tidak lahir dari satu undang-undang atau satu lembaga baru. Ia tumbuh dari cara berpikir yang lebih jernih, struktur politik yang tidak terlalu memudahkan kekuasaan dikuasai kepentingan sempit, dan kebiasaan publik yang menolak ketidakadilan meski dilakukan pihak sendiri.
Tanpa itu, kesemrawutan etika berisiko terus terulang di tengah cengkeraman partai.
Ade Munajat adalah anggota Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I). ***