DECEMBER 9, 2022
Internasional

Kemlu RI Bebaskan 12 Warga Indonesia Korban Sindikat Penipuan Daring di Myanmar

image
Ilustrasi - penipuan daring atau online scammer di Myanmar (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok melakukan pembebasan terhadap 12 Warga Negara Indonesia yang disekap di perusahaan penipuan daring di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Melalui siaran pers Kemlu di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024, warga Indonesia itu diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa pukul 16.00 waktu setempat dan akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Para korban warga Indonesia berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Akan tetapi, disebutkan bahwa mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi daring serta mengalami kekerasan fisik.

Baca Juga: KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar untuk Selamatkan Warga Indonesia yang Disekap di Myawaddy

Disebutkan pula, korban juga mengalami kesulitan untuk berkomunikasi lantaran gawai mereka ditahan. Namun, beberapa di antaranya sempat memberitahu keberadaan mereka setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kemlu telah menerima pengaduan dari para korban pada Agustus 2024 dan bersama KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya seperti penyampaian beberapa nota diplomatik, berkoordinasi dengan otoritas terkait Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy serta menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Hingga ini Kemlu telah mengeluarkan 65 WNI dari wilayah tersebut dan masih terdapat 69 WNI yang sedang diupayakan agar dapat keluar dari Myawaddy.

Baca Juga: Jejen Nurjanah: Jaringan TPPO Myanmar Minta Tebusan Rp550 Juta untuk Bebaskan 11 Warga Sukabumi yang Disekap

Kemlu mengimbau seluruh WNI yang berencana bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun kerja paksa.***

Sumber: Antara

Berita Terkait