Sejumlah Keuntungan Pemulangan Narapidana Asing ke Negara Asalnya Bagi Indonesia
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 30 Januari 2025 08:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang belakangan ini kerap mengeluarkan kebijakan pemulangan narapidana (napi) asing ke negara asalnya atau transfer of prisoner, cukup menyita perhatian publik.
Diawali dengan pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, kemudian pemulangan lima terpidana kasus penyelundupan narkotika anggota Bali Nine asal Australia, pada pertengahan Desember 2024, dan kebijakan tersebut kini masih berlanjut.
Terbaru, ada rencana pemulangan terpidana mati kasus narkotika dari Prancis, Serge Areski Atlaoui pada awal Februari 2025.
Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Beri Remisi Khusus kepada Belasan Ribu Narapidana
Meski mengundang kontroversi dari berbagai pihak, namun tak banyak yang tahu bahwa kebijakan pemulangan napi asing memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia, seperti mengurangi biaya negara, meningkatkan kerja sama internasional maupun mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Dalam kebijakan pemindahan napi asing, Pemerintah menggunakan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Dengan demikian, jika nantinya Indonesia memiliki permintaan untuk memulangkan napi Indonesia dari Filipina, Australia, maupun Prancis, maka ketiga negara itu wajib memenuhi permohonan Indonesia.
Tak hanya bagi ketiga negara, kebijakan pemulangan napi oleh Indonesia ke negara asalnya tersebut, diyakini akan menjadi perhatian negara lain, khususnya beberapa negara yang merupakan tempat warga negara Indonesia (WNI) banyak dijatuhi hukuman mati, seperti Malaysia dan Arab Saudi.
"Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, pemerintah Malaysia maupun pemerintah Arab Saudi juga bisa kami ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra pada pertengahan Januari 2025.
Pemulangan napi asing, salah satunya berfokus untuk mementingkan unsur kemanusiaan karena para napi yang dipulangkan berstatus terpidana mati.
Implikasinya, kebijakan pemindahan napi Indonesia bahkan telah mendapatkan atensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usai kebijakan pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane dan lima napi Bali Nine, PBB mengubah hasil predikatnya untuk Indonesia dari "negatif" menjadi "netral".
Perubahan predikat PBB itu menjadi capaian yang sangat memuaskan, mengingat Indonesia pernah berada pada titik terendah dalam penilaian PBB, yakni pada 2015, dengan kategori unfair trial (persidangan yang tidak adil) di dunia.
Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga bisa mendapatkan keuntungan lain dari kebijakan pemindahan napi asing, yakni berkurangnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Ukraina Berencana Rekrut 15.000 Narapidana untuk Angkatan Bersenjata Guna Melawan Rusia
Sebagaimana diketahui, sepanjang seorang napi masih ditahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), seluruh kebutuhan hidupnya akan ditanggung oleh negara. Pada 2023, dana APBN yang digelontorkan untuk kebutuhan makan para napi mencapai sekitar Rp2 triliun.
Anggaran tersebut belum termasuk dana untuk kebutuhan lainnya antara lain seperti perawatan, pendidikan, pengajaran, hingga kegiatan rekreasi. Maka dari itu dengan memulangkan napi asing, beban berbagai kebutuhan tersebut akan ditanggung oleh negara asalnya dan tidak lagi menjadi kewajiban pemerintah Indonesia.
Begitu pula dengan permasalahan kepadatan lapas yang selama ini dihadapi Indonesia, di mana kapasitas 531 lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia tercatat sebanyak 140.424 orang.
Baca Juga: Tujuh Tahanan dan Narapidana Perkara Narkoba Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta
Sementara itu, per September 2024, jumlah napi dan tahanan secara keseluruhan mencapai 273.390 orang, sehingga terjadi kelebihan jumlah tahanan dan napi dibandingkan lapas maupun rutan sebanyak 132.966 orang atau 94,68 persen.
Dengan demikian, kebijakan pemulangan napi asing sedikit banyak akan mengurangi kepadatan lapas karena berkurangnya penghuni penjara.
Dari segi hubungan diplomatik, proses hukum pemindahan napi antarnegara berpotensi membangun rasa saling percaya di antara kedua penyelenggara negara.
Baca Juga: Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan Terkait Pemulangan Mary Jane Veloso
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menilai bagi negara yang demokratis dan lebih kaya, penyelenggara negaranya akan lebih diuntungkan dengan kebijakan itu karena desakan pertukaran napi dari dalam negeri mereka akan berkurang.
Oleh karenanya, keadaan tersebut memungkinkan negara yang lebih kaya bersikap lebih toleran atas berbagai problematika pembangunan dari negara sedang berkembang. Dengan begitu, sepanjang proses pemindahan napi dilakukan secara prosedural, maka kebijakan tersebut dapat dibenarkan.
Dasar hukum lebih rinci
Pemindahan napi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Kendati demikian, pemindahan napi internasional belum diatur secara terperinci dalam dua beleid itu, yang membuat adanya urgensi pengaturan mekanisme pemindahan napi perlu dengan UU terbaru guna memberikan kepastian hukum serta menghindari keraguan pemberian kebijakan di masa mendatang.
Pemerintah telah berkomitmen segera membentuk UU terkait mekanisme pemindahan napi. Saat ini, draf RUU tersebut sudah ada di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Baca Juga: Belasan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Semarang Dipindah Ke Nusakambangan
Dalam naskah akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, telah diatur syarat dan prosedur pemindahan napi, mekanisme pengaturan permintaan pemindahan napi, prinsip double criminality, serta prosedur yang harus diikuti dalam proses pemindahan napi, baik ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia.
Syarat yang ditentukan dalam pemindahan napi terbagi atas dua bagian, yakni syarat untuk transfer napi dari Indonesia serta syarat untuk dapat ditransfer ke Indonesia.
Untuk syarat bagi yang akan ditransfer dari Indonesia, merupakan warga negara dari negara yang meminta dan menerima, mendapatkan persetujuan tertulis dari napi, serta mendapatkan persetujuan dari negara penghukum dan negara penerima.
Baca Juga: Tony Burke: Indonesia dan Australia Perlu Atasi Isu Hukum tentang Pemindahan Narapidana
Kemudian, menyertakan dokumen yang menunjukkan bukti kewarganegaraan dari napi tersebut, memberikan keterangan mengenai masa pidana yang sudah dijalani napi yang menunjukkan bahwa sisa pidana tidak kurang dari 6 bulan yang diterbitkan oleh pihak atau instansi berwenang di negara penghukum, serta menyertakan keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental napi dari pejabat yang berwenang di negara yang menghukumnya.
Sementara syarat agar napi dapat ditransfer ke Indonesia meliputi napi merupakan warga negara Indonesia, memiliki persetujuan dari napi, negara penghukum, dan negara penerima, menyertakan dokumen yang menunjukkan bukti kewarganegaraan dari napi tersebut, serta menyertakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Lalu, menyerahkan keterangan mengenai masa pidana yang sudah dijalani napi yang menunjukkan bahwa sisa pidana tidak kurang dari 6 bulan yang diterbitkan oleh pihak atau instansi berwenang di negara penghukum serta memberikan keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental narapidana dari pejabat yang berwenang di negara yang menghukumnya.
Baca Juga: Wamenlu Filipina Sebut Pemulangan Terpidana Mary Jane Veloso Bukti Diplomasi Baik dengan Indonesia
Selain syarat dan prosedur yang lebih rinci, masih banyak mekanisme lainnya tentang pemindahan napi antarnegara yang telah disusun dalam naskah akademik sebagai acuan pembentukan RUU nantinya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan bisa segera membahas aturan tersebut, karena dengan aturan yang lebih rinci mengenai kebijakan pemindahan napi antarnegara, kedudukan hukum di Indonesia tentunya akan bisa lebih terjamin dan Indonesia bisa tetap disegani di mata dunia.
(Oleh Agatha Olivia Victoria) ***