Sejumlah Keuntungan Pemulangan Narapidana Asing ke Negara Asalnya Bagi Indonesia
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Kamis, 30 Januari 2025 08:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang belakangan ini kerap mengeluarkan kebijakan pemulangan narapidana (napi) asing ke negara asalnya atau transfer of prisoner, cukup menyita perhatian publik.
Diawali dengan pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, kemudian pemulangan lima terpidana kasus penyelundupan narkotika anggota Bali Nine asal Australia, pada pertengahan Desember 2024, dan kebijakan tersebut kini masih berlanjut.
Terbaru, ada rencana pemulangan terpidana mati kasus narkotika dari Prancis, Serge Areski Atlaoui pada awal Februari 2025.
Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Beri Remisi Khusus kepada Belasan Ribu Narapidana
Meski mengundang kontroversi dari berbagai pihak, namun tak banyak yang tahu bahwa kebijakan pemulangan napi asing memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia, seperti mengurangi biaya negara, meningkatkan kerja sama internasional maupun mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Dalam kebijakan pemindahan napi asing, Pemerintah menggunakan perjanjian bilateral dalam bentuk Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Dengan demikian, jika nantinya Indonesia memiliki permintaan untuk memulangkan napi Indonesia dari Filipina, Australia, maupun Prancis, maka ketiga negara itu wajib memenuhi permohonan Indonesia.
Tak hanya bagi ketiga negara, kebijakan pemulangan napi oleh Indonesia ke negara asalnya tersebut, diyakini akan menjadi perhatian negara lain, khususnya beberapa negara yang merupakan tempat warga negara Indonesia (WNI) banyak dijatuhi hukuman mati, seperti Malaysia dan Arab Saudi.
"Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, pemerintah Malaysia maupun pemerintah Arab Saudi juga bisa kami ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra pada pertengahan Januari 2025.
Pemulangan napi asing, salah satunya berfokus untuk mementingkan unsur kemanusiaan karena para napi yang dipulangkan berstatus terpidana mati.
Implikasinya, kebijakan pemindahan napi Indonesia bahkan telah mendapatkan atensi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usai kebijakan pemerintah Indonesia memulangkan Mary Jane dan lima napi Bali Nine, PBB mengubah hasil predikatnya untuk Indonesia dari "negatif" menjadi "netral".