Di Hari Kemerdekaan, Kemenkumham Membangun Bangsa dengan Beri Remisi kepada Seratusan Ribu Narapidana
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 17 Agustus 2023 16:54 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Kementeriam Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi kepada seratusan ribu narapidana bertepatan dengan peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.
Secara nasional, Kemenkumham memberi remisi kepada 175.510 narapidana. Yang mana 2.606 narapidana di antaranya langsung bebas usai memperoleh remisi.
Sedangkan khusus di lembaga pemasyarakatan Jakarta, remisi diberikan kepada 10.265 narapidana.
Baca Juga: Divisi Pemasyarakatn Kanwil Kemenkumham DKI Bekali Warga Binaan dengan Ketrampilan Tata Busana
Baca Juga: Aktivitas Sehat dan Ceria Ibnu Chuldun dan Pegawai Kanwil Kemenkumham DKI di Lomba 17-an dalam Jepretan
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Gelar Lomba Permainan Tradisional 17-an, Ibnu Chuldun dan Semua Pegawai Sehat dan Ceria
Dan, Kepala Kanwil Kemenkumham tor Wilayah, Ibnu Chuldun menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum kepada perwakilan narapidana dan anak binaan yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta pada Kamis 17 Agustus 2023.
"Kami berharap seluruh warga binaan mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Ibnu Chuldun dalam sambutannya sewaktu menyerahkan surat remisi.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia, dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi bangsa," tambahnya.
Pemberian remisi umum ini dihadiri oleh Walikota Jakarta Timur M. Anwar, pimpinan tinggi pratama dan Forkopimda, serta kepala unit Pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. ***