DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Mahkamah Agung Vonis Bebas Mujianto Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar di Medan, Sumatra Utara

image
Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Mujianto, terpidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar salah satu bank BUMN di Kota Medan, Sumatra Utara, pada tingkat peninjauan kembali (PK).

"Membebaskan terpidana Mujianto. Oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," tulis isi putusan PK dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 18 September 2024.

Putusan PK Nomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024 dipimpin Hakim Ketua Desnayati menyatakan bahwa terpidana Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatra Utara.

Baca Juga: Berkampanye di Pesawaran Lampung, Mahfud MD: Kredit Macet Petani dan Nelayan akan Diputihkan

Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari permohonan PK terpidana Mujianto tersebut, demikian putusan itu.

"Membatalkan Putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut," bunyi isi putusan.

Selain itu, putusan PK ini juga meminta agar memulihkan hak terpidana Mujianto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dengan memerintahkan terpidana dibebaskan seketika.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Mendes Abdul Halim Iskandar yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, dalam putusan kasasi MA, Mujianto merupakan pengusaha properti di Kota Medan tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, hakim tunggal MA Surya Jaya menghukum Mujianto membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Mujianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Siapa Abdul Halim Iskandar yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah dan APBD Jawa Timur? Cek Profilnya

"Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," isi putusan.

Perkara ini berawal dari Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman (berkas terpisah) seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seiring dengan waktu berjalan, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit yasa griya di bank pelat merah dengan plafon Rp39,5 miliar.

Baca Juga: OJK: Generasi Z dan Milenial Berkontribusi Sebesar 37,17 Persen Terhadap Kredit macet

Pengajuan itu guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan yang menjadi kredit macet dan diduga terdapat peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam pencairan kredit, tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku atas persetujuan kredit di perbankan akibat ditemukan peristiwa pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.***

Sumber: Antara

Berita Terkait