DECEMBER 9, 2022
Kolom

Sejumlah Keuntungan Pemulangan Narapidana Asing ke Negara Asalnya Bagi Indonesia

image
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) berjabat tangan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone (kanan) saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Dasar hukum lebih rinci

Pemindahan napi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta UU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.

Kendati demikian, pemindahan napi internasional belum diatur secara terperinci dalam dua beleid itu, yang membuat adanya urgensi pengaturan mekanisme pemindahan napi perlu dengan UU terbaru guna memberikan kepastian hukum serta menghindari keraguan pemberian kebijakan di masa mendatang.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Beri Remisi Khusus kepada Belasan Ribu Narapidana

Pemerintah telah berkomitmen segera membentuk UU terkait mekanisme pemindahan napi. Saat ini, draf RUU tersebut sudah ada di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Dalam naskah akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, telah diatur syarat dan prosedur pemindahan napi, mekanisme pengaturan permintaan pemindahan napi, prinsip double criminality, serta prosedur yang harus diikuti dalam proses pemindahan napi, baik ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia.

Syarat yang ditentukan dalam pemindahan napi terbagi atas dua bagian, yakni syarat untuk transfer napi dari Indonesia serta syarat untuk dapat ditransfer ke Indonesia.

Baca Juga: Seratusan Ribu Narapidana dan Anak Binaan Beragama Islam Diberi Remisi Khusus Idulfitri: Negara Hemat Biaya Makan Rp80 M

Untuk syarat bagi yang akan ditransfer dari Indonesia, merupakan warga negara dari negara yang meminta dan menerima, mendapatkan persetujuan tertulis dari napi, serta mendapatkan persetujuan dari negara penghukum dan negara penerima.

Kemudian, menyertakan dokumen yang menunjukkan bukti kewarganegaraan dari napi tersebut, memberikan keterangan mengenai masa pidana yang sudah dijalani napi yang menunjukkan bahwa sisa pidana tidak kurang dari 6 bulan yang diterbitkan oleh pihak atau instansi berwenang di negara penghukum, serta menyertakan keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental napi dari pejabat yang berwenang di negara yang menghukumnya.

Sementara syarat agar napi dapat ditransfer ke Indonesia meliputi napi merupakan warga negara Indonesia, memiliki persetujuan dari napi, negara penghukum, dan negara penerima, menyertakan dokumen yang menunjukkan bukti kewarganegaraan dari napi tersebut, serta menyertakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sebanyak 7.703 Narapidana di Jawa Tengah Peroleh Remisi Khusus Keagamaan Pada Idul Fitri 1445 Hijriah

Lalu, menyerahkan keterangan mengenai masa pidana yang sudah dijalani napi yang menunjukkan bahwa sisa pidana tidak kurang dari 6 bulan yang diterbitkan oleh pihak atau instansi berwenang di negara penghukum serta memberikan keterangan mengenai kesehatan fisik dan mental narapidana dari pejabat yang berwenang di negara yang menghukumnya.

Halaman:

Berita Terkait