DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Lapas Narkotika Bangli Terapkan Transparansi tentang Pemindahan Scott Rush, Anggota Kelompok Bali Nine

image
Ilustrasi - Warga binaan pemasyarakatan membuat produk kerajinan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali, Jumat, 8 November 2024. Kegiatan yang merupakan bagian dari pelatihan pembinaan kemandirian tersebut dijalankan sebagai upaya untuk mewadahi minat dan keterampilan warga binaan sekaligus untuk memberikan bekal kemandirian yang berguna ketika mereka telah selesai menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa

ORBITINDONESIA.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli, Bali, menerapkan transparansi soal wacana pemindahan ke Australia kepada salah satu anggota kelompok Bali Nine, Scott Rush yang mendekam di lapas tersebut.

“Semua informasi mengenai mereka dari luar, tetap kami transparan, kami segera jelaskan,” kata Kepala Lapas Kelas II-A Narkotika Bangli, Marulye Simbolon ketika dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa, 26 November 2024, terkait kasus Scott Rush.

Ia menuturkan pihaknya sudah memanggil Scott Rush untuk menjelaskan terkait kabar pemindahan dirinya ke Australia. Tujuannya, lanjut dia, agar informasi yang diterima warga binaan itu tidak bias.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Malaysia Digulung: 207 Kilogram Sabu dan 90 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Scott, kata dia, juga sudah mengetahui informasi terkait pemindahannya ke negara asal karena melihat pemberitaan melalui layar televisi yang ada di Blok D, lokasi dia mendekam bersama narapidana lokal lainnya.

“Tentunya apabila (pemulangan) itu terjadi, dia senang. Dia menunggu. Hanya itu tanggapannya,” ucap Marulye menuturkan respons Scott.

Meski begitu, ia menekankan kepada Scott bahwa saat ini pihak lapas masih menunggu kelanjutan dari pemerintah pusat di Jakarta, baik melalui penyampaian secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga: Badan Narkotika Nasional Temukan Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tengah Permukiman di Jawa Barat

“Kami sampai hari ini belum ada penyampaian lisan maupun tertulis terhadap kegiatan pemulangan itu. Kami di daerah menunggu perintah dari pimpinan di Pusat,” katanya.

Ia juga tidak memiliki persiapan khusus terkait informasi termasuk. Namun memastikan proses pembinaan kepada warga binaan berjalan optimal.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menyampaikan informasi yang jelas kepada warga binaan dari negara lain yang tidak terkait dengan Bali Nine agar tidak terjadi kecemburuan sosial.

Baca Juga: Tujuh Tahanan dan Narapidana Perkara Narkoba Melarikan Diri Dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta

“Tapi sampai saat ini pertanyaan itu (pemulangan warga binaan asing lain) belum ada kepada kami. Saya sudah cek itu dan belum ada pertanyaan,” ucapnya.

Sejak dipindahkan dari Lapas Kerobokan dan mendekam di Lapas Narkotika Bangli sejak 2018, Marulye mengungkapkan Scott memiliki perilaku yang baik.

Ia bahkan aktif dalam kegiatan pembinaan yang diadakan lapas dan memiliki interaksi yang baik dengan pegawai dan sesama warga binaan.

Baca Juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 2 Personel Polres Metro Jakarta Timur Ini Dipecat

“Dia (Scott) bergaul dengan kami di lapas baik pegawai dan warga binaan lain. Dia juga orangnya aktif, tidak pernah buat masalah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebutkan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pemindahan narapidana Bali Nine yang tersisa ke Australia.

Meski begitu, saat ini sedang dilaksanakan proses kajian yang tinggal finalisasi terkait rencana pemindahan ke Australia.

Baca Juga: Ada Tahanan Narkoba Kabur, Komisi XIII DPR Tinjau Rumah Tahanan Salemba Jakarta

"Kalau Bali Nine, sekali lagi, saya ulangi, prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Atgas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 November 2024.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram.

Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Baca Juga: BNN Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 20 Kilogram

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.

Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Saat ini, tersisa lima narapidana dari anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia, yaitu Si Yi Chen, Michael, Matthew, Scott, dan Martin Stephens.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional: 389 Kilogram Sabu Diamankan

Selain di Lapas Narkotika Bangli, beberapa kelompok Bali Nine itu juga mendekam di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali.***

Berita Terkait