Nusantara
Lapas Narkotika Bangli Terapkan Transparansi tentang Pemindahan Scott Rush, Anggota Kelompok Bali Nine
- Penulis : Maulana
- Selasa, 26 November 2024 10:23 WIB
Saat ini, tersisa lima narapidana dari anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia, yaitu Si Yi Chen, Michael, Matthew, Scott, dan Martin Stephens.
Selain di Lapas Narkotika Bangli, beberapa kelompok Bali Nine itu juga mendekam di Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali.***