DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Jaksa Ardito Muwardi: Pembelaan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Minim Substansi dan Penuh Sensasi

image
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

ORBITINDONESIA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi menilai nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan terdakwa Harvey Moeis pada persidangan Rabu, 18 Desember 2024 sangat minim substansi dan penuh sensasi serta ilusi Harvey.

Apalagi, kata Ardito Muwardi, sejak awal sampai akhir persidangan tidak sedikit pun terdapat ungkapan penyesalan yang terucap dari Harvey Moeis karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara timah.

"Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca Juga: Mewahnya Koleksi Mobil Sandra Dewi yang Sang Suami Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi Rp271 T

Lebih dari itu, sambung JPU, Harvey selalu mendalilkan dirinya bagaikan seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat sekitar, di antaranya dengan menyumbang Rp15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah, yang tidak ada bukti penyerahan atau penerimaan uangnya.

Selain itu, JPU menambahkan, terdapat alasan Harvey lainnya seperti membantu biaya kelahiran seorang anak yang sedang kesulitan biaya dengan tidak ada bukti penyerahan uang serta memberikan sumbangan berupa peralatan COVID-19 untuk masyarakat luas dengan tidak ada bukti pembelian atau penyerahan peralatan tersebut.

Berbagai dalil itu, menurut JPU, seakan memberikan kesan bahwa Harvey merupakan seorang pahlawan kemanusiaan yang sangat dermawan.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Tetapi, kata JPU, sayangnya semua klaim terdakwa tersebut minim alat bukti dan di persidangan hanya diterangkan oleh saksi a de charge (saksi meringankan) yang sangat diragukan keterangan dan kredibilitasnya.

"Dengan begitu klaim sepihak terdakwa tersebut bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya, namun terkesan sangat mengada-ngada," ucap dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Hari Rabu Ini Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis

Tak hanya pidana penjara, suami selebritas Sandra Dewi itu turut dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Halaman:
1
2

Berita Terkait