Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta Didakwa Terima Rp4,5 Triliun dari Korupsi Tata Niaga Timah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 22 Agustus 2024 00:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan, dana itu diterima Suparta dari pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah bersama-sama dengan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah beserta perusahaan afiliasinya.
"Atas perbuatan terdakwa Suparta, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun," ujar Ardito pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Tenaga Ahli Barita Simanjuntak Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pionir Perbaikan Sektor Tambang
Selain menerima uang korupsi sebesar Rp4,57 triliun, JPU turut mendakwa Suparta melakukan pencucian uang atas biaya pengamanan alat processing untuk pelogaman timah guna melakukan kegiatan pertambangan ilegal dari empat smelter, yang diterima melalui istrinya, Anggreini.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan Suparta dengan membeli enam unit mobil, satu mobil bak, satu unit truk, serta dua unit sepeda motor bak roda tiga.
Akibat perbuatannya, Suparta terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Syafrizal ZA: Lima Smelter Timah di Kepulauan Bangka Belitung PHK 1.000 Pekerja
Dalam persidangan yang sama, Reza Andriansyah turut diadili karena telah terlibat dalam perbuatan korupsi bersama Suparta dan Harvey, serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan itu.
Atas perbuatannya, Reza terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menceritakan pada mulanya Suparta bersama Harvey dan Reza membentuk perusahaan boneka atau cangkang seolah-olah sebagai jasa mitra pemborongan yang akan diberikan surat perjanjian kerja sama (SPK) pengangkutan oleh PT Timah.
Baca Juga: DUH, 5 Smelter Timah di Bangka Belitung yang Berkait Dugaan Korupsi PHK 1000 Pekerja
Melalui perusahaan boneka atau cangkang tersebut, Suparta membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk selanjutnya dibeli oleh PT Timah, yang kemudian disuplai untuk pelaksanaan kerja sama sewa peralatan processing untuk pelogaman timah antara PT Timah dengan PT RBT.