Hari Rabu Ini Kejaksaan Agung Jadwalkan Periksa Sandra Dewi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 15 Mei 2024 08:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu, 15 Mei 2024, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk yang kedua kalinya hari ini.
"Kami ada panggilan terhadap yang bersangkutan (Sandra Dewi). Jam 09.00 WIB pagi ini, namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," kata Ketut.
Baca Juga: Empat Daerah di Indonesia yang Kaya Harta Karun, Semisal Timah
Menurut dia, selain Sandra Dewi pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, namun belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.
Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis, 4 April 2024.
Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam mewah, hingga dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Bom Sisa Perang Dunia II Seberat 1.000 Kilogram Ditemukan di Bukit Timah Singapura
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.
Para tersangka lainnya, yakni:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
Baca Juga: Mewahnya Koleksi Mobil Sandra Dewi yang Sang Suami Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi Rp271 T
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Smelter Berkait Perkara Korupsi Timah
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
Baca Juga: Tenaga Ahli Barita Simanjuntak Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pionir Perbaikan Sektor Tambang
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Baca Juga: Penjabat Gubernur Syafrizal ZA: Lima Smelter Timah di Kepulauan Bangka Belitung PHK 1.000 Pekerja
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
Baca Juga: DUH, 5 Smelter Timah di Bangka Belitung yang Berkait Dugaan Korupsi PHK 1000 Pekerja
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi. ***