DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta Didakwa Terima Rp4,5 Triliun dari Korupsi Tata Niaga Timah

image
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Suparta bersama-sama dengan Harvey dan Reza mengendalikan keuangan perusahaan boneka atau cangkang yang digunakan untuk pengiriman bijih timah ke PT Timah dengan cara, antara lain memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia yang terafiliasi dengan PT RBT Peter Cianata maupun General Affair PT RBT Adam Marcos untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal.

"Cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT Timah," ungkap JPU.

Setelah itu, lanjut JPU, Suparta bersama Harvey dan Reza melalui PT RBT dan perusahaan affiliasinya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, yang diketahui bersumber dari kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Baca Juga: Tenaga Ahli Barita Simanjuntak Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pionir Perbaikan Sektor Tambang

Selain itu, Suparta bersama Harvey dan Reza melalui PT RBT juga menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing untuk pelogaman timah dari PT Timah, dengan terdapat kemahalan harga yang dibayarkan PT Timah.

Suparta bersama Harvey turut menikmati biaya pengamanan alat processing untuk pelogaman timah guna melakukan kegiatan pertambangan ilegal sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton, yang diterima melalui istrinya, Anggreini.

JPU menuturkan uang tersebut dicatat seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) dari empat smelter, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.***

Baca Juga: Penjabat Gubernur Syafrizal ZA: Lima Smelter Timah di Kepulauan Bangka Belitung PHK 1.000 Pekerja

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait