Tenaga Ahli Barita Simanjuntak Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pionir Perbaikan Sektor Tambang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 21 April 2024 22:26 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak mengatakan, penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan di sektor tambang.
“Ke depan penuntasan kasus timah yang memunculkan kerugian negara hingga Rp271 triliun dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan di sektor tambang,” ujar Barita Simanjuntak.
Barita Simanjuntak bicara dalam acara rilis survei Indokator Politik Indonesia bertajuk ‘Presepsi Publik atas Penegakan Hukum, Sengketa Pilpres di MK dan Isu-isu terkini Pascapilpres’ yang berlangsung secara virtual dipantau dari Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Baca Juga: Empat Daerah di Indonesia yang Kaya Harta Karun, Semisal Timah
Kejaksaan Agung tengah mengusut perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, turut menikmati hasil korupsi.
Seperti yang disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo menyebut total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebesar Rp271,06 triliun.
Nilai Rp271,06 triliun itu merupakan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah yang dilakukan di dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh pakar forensik kehutanan itu, aktivitas tambang liar timah secara masif tersebut telah meninggalkan bekas-bekas tambang yang mengganggu aktivitas sekitar.
Barita memastikan upaya Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi timah akan terus dilakukan. Upaya penyitaan dan penelusuran aliran dana terkait perkara dimaksud tidak hanya berhenti pada 16 tersangka saja.
“Penelusuran aliran dana dan penyitaan aset yang dianggap terkait dengan perkara tidak berhenti pada 16 tersangka,” katanya.
Baca Juga: Mewahnya Koleksi Mobil Sandra Dewi yang Sang Suami Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi Rp271 T
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) itu menilai, Kejaksaan sedari awal sudah melakukan upaya perampasan aset. Bahkan, melakukan verifikasi terhadap aktris Sandra Dewi.