DECEMBER 9, 2022
Nasional

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

image
Harvey Moeis. (Grid)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Demikian Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di gedung Jakarta, Kamis 4 April 2024.

Menurutnya, Harvey diduga menjalankan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022

Kuntadi dan jajaran penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk mencari pelaku lain dalam pusaran korupsi timah ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ke-16 orang tersangka itu terdiri SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Mewahnya Koleksi Mobil Sandra Dewi yang Sang Suami Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi Rp271 T

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait