DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Agung Berupaya Kembalikan Kerugian Negara Rp8 Triliun dari Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo

image
Kejaksaan Agung berupaya mengusut tuntas serta mengembalikan kerugian negara akibat korupsi BTS yang melibatkan Johnny G Plate.

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung berupaya mengembalikan kerugian negara berkenaan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya mencapai lebih dari Rp8 triliun.

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ujar Febrie di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023 malam.

Baca Juga: Aktivis 1998 Lintas Kampus dan Lintas Kota Akan Keluarkan Maklumat Kebangsaan, 20 Mei 2023

Febrie menegaskan, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran uang sebesar Rp8 triliun tersebut dengan berkoordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (WH) ***

Berita Terkait