Kejaksaan Agung Berupaya Kembalikan Kerugian Negara Rp8 Triliun dari Dugaan Korupsi BTS di Kementerian Kominfo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 19 Mei 2023 06:36 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung berupaya mengembalikan kerugian negara berkenaan dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) tahun 2020-2022.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya terus berusaha mengembalikan kerugian itu, apalagi ini kerugiannya mencapai lebih dari Rp8 triliun.
“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ujar Febrie di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023 malam.
Baca Juga: Aktivis 1998 Lintas Kampus dan Lintas Kota Akan Keluarkan Maklumat Kebangsaan, 20 Mei 2023
Febrie menegaskan, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran uang sebesar Rp8 triliun tersebut dengan berkoordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (WH) ***