DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kejaksaan Agung Lelang Tas Mewah Hermes dengan Menggandeng PT Pegadaian

image

ORBITINDONESIA.COM - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV bekerja sama PT Pegadaian dalam memeriksa fisik barang yang akan dilelang.

Barang-barang yang akan dilelang ini adalah berupa satu tas Hermes model Kelly dan lima tas Hermes model Birkin dengan berbagai warna.

Menurut siaran pers Pegadaian Sabtu 13 Januari 2024 di Jakarta, sebelum lelang berlangsung, peminat dipersilahkan memeriksa barangnya secara langsung.

Baca Juga: PT Pegadaian Raih 3 Penghargaan Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023

Peminat akan didampingi secara langsung oleh petugas dari Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian, Selasa 16 Januari 2024 dan Senin, 22 Januari 2024 Pukul 10.00 sampai 12.00 WIB di Kantor Pegadaian Cabang Salemba, Jakarta Pusat.

Penawaran lelang akan dilaksanakan secara open bidding melalui alamat domain https://lelang.go.id/ pada Rabu 24 Januari 2024 pukul 13.00 s.d. 14.00 waktu server sesuai WIB.

Pemenang lelang akan diumumkan Rabu 24 Januari 2024 pukul 14.00 waktu server sesuai WIB melalui akun masing-masing peserta lelang pada situs lelang.go.id.

Baca Juga: Pegadaian Wilayah Jakarta Kebanjiran Gadai Elektronik Akhir 2023: Nilainya Rp11,9 Miliar

Adapun nilai limit barang yang akan dilelang yakni Rp53 juta sampai Rp61 juta untuk setiap tas Hermes tersebut.

Adapun jenis barang yang akan dilelang antara lain:

Satu tas Hermes model Kelly 35 stamp Square N, Bahan Togo Leather, warna jingga;

Satu tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua;

Satu tas Hermes model Birkin 35 stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna coklat;

Satu tas Hermes model Birkin 35 stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru;

Satu tas Hermes,model Birkin 35 stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai;

Satu tas Hermes, model Birkin 35 stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait