DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Jaksa Ardito Muwardi: Pembelaan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Minim Substansi dan Penuh Sensasi

image
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

Atas perbuatannya, Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan TPPU dengan membeli berbagai barang mewah.***

Baca Juga: Mewahnya Koleksi Mobil Sandra Dewi yang Sang Suami Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi Rp271 T

Halaman:
1
2

Berita Terkait