DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kejagung Sebut Sudah Sita Beberapa Aset Hendry Lie Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

image
ersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), digiring oleh petugas ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 18 November 2024 malam. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menyita beberapa aset milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

"Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Disebutkan pula, salah satu aset milik Hendry Lie yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah

"Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar.

Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.

Baca Juga: Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta Didakwa Terima Rp4,5 Triliun dari Korupsi Tata Niaga Timah

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polres Bangka Tengah Memproses Hukum Penambang Bijih Timah Liar di Kawasan Merbuk, Pungguk, Kinari

Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Berita Terkait