Tata Cara Aduan Konsumen, YLKI Sarankan ke Masyarakat: Boleh Viral Kalau Sudah tidak Ada Respons Formal
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 25 September 2024 12:13 WIB
"Nah jika sudah mengadu 3 kali dan tidak ditanggapi, mungkin baru lah kita boleh upload di media sosial. Memang butuh waktu tapi itu perlu dilakukan," katanya.
Amodra mengatakan, unggahan yang dilakukan ke media sosial nantinya juga harus menggunakan bahasa yang santun dan tidak merendahkan pelaku usaha. Dia melanjutkan, aduan di media sosial memang merupakan cara instan bagi konsumen untuk mendapat keadilan. Namun langkah ini tidak selalu dipandang positif oleh pelaku usaha.
"Memang hak itu perlu diperjuangkan tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang semestinya atau ada SOP-nya (standar operational procedure), jadi medsos cara terakhir," katanya.***
Baca Juga: YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di Air Minum Dalam Kemasan Hasil Laporan Masyarakat